KELOMPOK:
Joko Isworo.
Khoirul Rizal.
Susilo.
"Kelas XII IPS 1"
Kami memilih logo ini karana lambang yang disematkan pada polisi lalu lintas ini mewakili tugas,kinerja dan tanggung jawab polantas demi keamanan dan keselamatan pengendara kendaraan di jalanan. Dari logo ini kami dapat megambil makna dan pesan yang sangat dalam, yang bisa menjadi pedoman untuk kami saat berkendara di jalanan.
Makna dari logo tersebut adalah:
- Gambar Tameng adalah Lambang Perlindungan. Setiap anggota Polantas wajib memiliki kemampuan dan keterampilan serta ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan mental kepribadian yang berjiwa Tri Brata dan Catur Prasetya dalam rangka tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dari setiap gangguan Kamtibmas.
- Jari-Jari Tameng, berjumlah 22 diartikan sebagai tanggal lahirnya Polantas.
- Garis Marka berjumlah 9 diartikan sebagai bulan september yang merupakan bulan lahirnya polantas.
- Rantai berjumlah 2 diartikan kewenangan Polantas.
- Gambar Sayap adalah lambang inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas dari Polantas untuk melindungi setiap pemakai jalan dan memberikan rasa aman dan nyaman dalam berlalu-lintas.
- Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota polantas, sayap dengan lima (5) helai berarti Pancasila, sayap dengan tiga (3) helai berarti Tribrata, sayap depan empat (4) helai berarti Catur Prasetya
- Tiga Bintang menggambarkan simbol lalu lintas, urat nadi kehidupan, cermin budaya, cermin tingkat modernitas.
- Roda menggambarkan kehidupan sosial masyarakat yang dinamis.
- Padi dan Kapas berperan dalam mewujudkan kesejaterahan masyarakat.
- Seloka bertuliskan DHARMAKERTA menunjukan kerja dengan tulus dan ikhlas dengan penuh kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab. MARGA adalah jalan raya dan para pengguna jalan. RAKSYAKA memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan.
DHARMA KERTA MARGA RAKSYAKA. Polisi lalu lintas bekerja dengan tulus ikhlas dan dengan penuh kesadaran, kepedulian, dan tanggung jawab dalam mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas guna memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
|
0 comments:
Post a Comment